Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Antara Foto

Jakarta, IDN Times - Wacana mobil dinas diperbolehkan untuk mudik Lebaran bagi pejabat pemerintah, mendapat koreksi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur.

Sebab, niatan Asman yang memperbolehkan mobil dinas untuk mudik menuai protes dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menilai penggunaan mobil dinas untuk mudik dapat menyebabkan konflik kepentingan dalam penggunaan wewenang atau posisi.

1. Sesuai undang-undang, mobil dinas dilarang untuk mudik

Default Image IDN

Asman menyebut larangan ini mengacu pada Permenpan Nomor 87 Tahun 2005. Dalam aturan tersebut, tertuang bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas, dan tidak boleh digunakan keluar kota, kecuali untuk kepentingan dinas.

"Itu sudah lama sekali, ya. Nah, memang di sini dinyatakan tidak boleh dipakai," ucap dia ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (7/5).

2. Asman bakal mengkaji penggunaan bus dinas

Editorial Team

Tonton lebih seru di