Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Modus Dugaan Korupsi Rp6,9 M Dana Hibah Masyarakat Jatim ke Anwar Sadad
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah masyarakat Jawa Timur yang diduga menyerahkan Rp6,9 miliar kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad.
  • Anwar Sadad disebut meminta komitmen fee 15–20 persen dari jatah dana hibah Rp291,5 miliar periode 2019–2022 melalui koordinator lapangan dan anggota DPRD Jatim.
  • Fee diberikan lewat tunai langsung, transfer melalui orang kepercayaan Bagus Wahyudiono, atau pembayaran kebutuhan pribadi Anwar Sadad; dana hibah ke masyarakat hanya tersisa 30–55 persen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur (Jatim). Mereka ialah Achmad Yahya dan M Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra. Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Ketiga tersangka itu diduga memberikan total Rp6,9 miliar ke mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, yang kini telah menjadi anggota DPR. Pemberian uang itu diduga terkait pencairan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat di Jawa Timur.

1. Anwar Sadad minta jatah 15-20 persen

Ketua Geridra Jatim, Anwar Sadad saat di tengah guru madin yang memberi dukungan. Dok. Gerindra Jatim.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, Anwar Sadad yang saat itu menjadi Pimpinan DPRD Jawa Timur mendapatkan jatah dana hibah Rp291,5 miliar pada 2019-2022. Politikus Partai Gerindra ini meminta jatah 15-20 persen kepada Koordinator Lapangan atau anggota DPRD yang meminta pergeseran alokasi anggaran.

"Bahwa dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019-2022 yang menjadi 'jatah' AS, dirinya mensyaratkan pemberian commitment fee untuk sebesar 15-20 persen terhadap beberapa koordinator lapangan (korlap) atau anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antar Anggota DPRD," kata Achmad Taufik dalam konferensi pers pada Rabu (22/7/2026).

"Adapun terhadap pergeseran kuota antar anggota DPRD dilakukan AS kepada saudara MHD (Mahud) selaku anggota DPRD Jawa Timur 2019-2024," lanjutnya.

Korlap yang bersedia memberikan commitment fee akan membentuk Kelompok Masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah.

"Atas kesepakatan tersebut, para Korlap yang akan menerima dana hibah 'jatah' dari AS selanjutnya menyerahkan commitment fee sebesar 20-25 persen," ujarnya.

2. Anwar Sadad diduga terima jatah lewat tiga cara

Ketua DPD Gerindra Jatim, Anwar Sadad saat di acara dukungan guru madin Sampang. Dok. Gerindra Jatim.

Jatah fee tersebut diberikan lewat tiga cara, yakni diserahkan langsung secara tunai kepada Anwar Saddad, diserahkan secara tunai atau transfer melalui orang kepercayaan Anwar Saddad bernama Bagus Wahyudiono, atau diminta membayarkan keperluan pribadi Anwar Saddad.

"Dari penyerahan permintaan atas commitment fee tersebut, AS menerima fee sebesaar 20 persen, sementara BGS mendapatkan jatah 5 persen," jelasnya.

3. Tiga tersangka diduga memberikan Rp6,9 M ke Anwar Sadad

KPK menahan 3 tersangka penyuap Anwar Sadat (IDN Times/Aryodamar)

Achmad Taufik menjelaskan, 20-30 persen dana hibah yang diterima setiap kelompok masyarakat 'disunat' para Korlap. Hal itu membuat dana hibah yang sampai ke masyarkat hanya 55-30 persen dari anggaran awal.

"Kemudian atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya, sehingga AS melalui BGS diduga menerima 'ijon' sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka dimaksud," ujar Achmad Taufik.

Achmad Yahya diduga memberikan Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp14,8 miliar, Ra. Wahid Ruslan diduga memberikan Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibag Rp28,9 miliar, sedangkan M Fathullah diduga memberikan Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp24 miliar.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Curated For You

Editorial Team

Related Article