Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap modus jual beli garapan kawasan hutan lindung yang dibuka secara ilegal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku ditangkap.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut, Ali Bahri, mengatakan, tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW diamankan dalam operasi pada Senin (3/8/2026). Mereka tertangkap tangan menggarap lahan yang dibuka tanpa izin untuk perkebunan.
"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," ujar dia.
