Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Modus Jual Beli Kawasan Hutan Lindung di Luwu Timur, Tiga Orang Ditangkap
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap modus jual beli garapan kawasan hutan lindung yang dibuka secara ilegal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku ditangkap. (Dok. Kemenhut)
  • Kemenhut mengungkap dugaan jual beli garapan ilegal di kawasan hutan lindung Kabupaten Luwu Timur.
  • Tiga orang berinisial AR, AI, dan AW diamankan saat menggarap lahan tanpa izin untuk perkebunan.
  • Penyidik menilai pengalihan garapan ilegal dapat menjadi pintu masuk perambahan dan penguasaan kawasan hutan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (3/8/2026)

AR, AI, dan AW diamankan dalam operasi setelah tertangkap tangan menggarap lahan yang dibuka tanpa izin untuk perkebunan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kemenhut mengungkap dugaan jual beli garapan kawasan hutan lindung yang dibuka secara ilegal.
  • Who?
    AR, AI, dan AW diamankan dalam operasi Kemenhut. Ali Bahri dan Dwi Januanto Nugroho menyampaikan keterangan.
  • Where?
    Di kawasan hutan lindung Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
  • When?
    Senin (3/8/2026).
  • Why?
    Praktik pengalihan garapan dilakukan tanpa izin maupun dasar hukum yang sah dan dinilai dapat mendorong perambahan baru.
  • How?
    Petugas menangkap tangan para pelaku saat menggarap lahan untuk perkebunan serta mengamankan pondok kerja dan peralatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kemenhut menangkap tiga orang bernama AR, AI, dan AW di Luwu Timur. Mereka sedang menggarap lahan hutan lindung untuk kebun tanpa izin. Lahan itu sudah ditanami sekitar 1.500 pohon merica. Petugas juga mengambil pondok kerja dan alat-alat mereka. Kemenhut ingin menghentikan jual beli garapan ilegal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penindakan terhadap dugaan jual beli garapan ilegal menunjukkan upaya Kemenhut menjaga kepastian kawasan hutan. Pengamanan pelaku, pondok kerja, dan peralatan mendukung penghentian aktivitas tanpa izin. Fokus untuk memutus mata rantai penguasaan lahan juga sejalan dengan perlindungan fungsi ekologis hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap modus jual beli garapan kawasan hutan lindung yang dibuka secara ilegal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku ditangkap.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut, Ali Bahri, mengatakan, tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW diamankan dalam operasi pada Senin (3/8/2026). Mereka tertangkap tangan menggarap lahan yang dibuka tanpa izin untuk perkebunan.

"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," ujar dia.

1. Transkasi dilakukan tanpa izin

Pembukaan jalan ilegal di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat. (Dok. Kemenhut)

Kasus tersebut mengungkap adanya dugaan praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya. Transaksi dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.

Adapun lahan yang telah dibuka seluas 1,5 hektare kemudian dimanfaatkan para penggarap untuk menanam sekitar 1.500 pohon merica.

“Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya perambahan baru yang terus meluas di dalam kawasan hutan lindung,” ujar dia.

2. Penegakan hukum difokuskan untuk memutus mata rantai praktik

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pengecekan langsung ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga dan PLG Minas di Provinsi Riau, Rabu (4/3/2026). (Dok. Kemenhut)

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pondok kerja serta peralatan lain yang digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.

Ali Bahri menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap, perambahan tidak selalu diawali dengan pembukaan hutan secara langsung. Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan penguasaan lahan melalui praktik jual beli garapan yang dilakukan secara ilegal tanpa dasar hukum yang sah.

"Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas," kata Ali Bahri.

“Penindakan terhadap praktik jual beli garapan di kawasan hutan lindung tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat kepastian kawasan hutan sekaligus mencegah penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal,” lanjut dia.

3. Kemenhut dorong penindakan praktik jual beli atau pengalihan garapan

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Kemenhut terus mendorong penegakan hukum yang tidak hanya menyasar aktivitas perambahan yang telah terjadi, tetapi juga memutus berbagai praktik yang menjadi pintu masuk penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Salah satunya dengan menindak praktik jual beli atau pengalihan garapan yang tidak memiliki dasar hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan, pihaknya terus memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan sebagai bagian dari menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," ujar Dwi.

“Penindakan terhadap praktik jual beli garapan ilegal tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhut menjaga kawasan hutan lindung dari penguasaan dan pemanfaatan tanpa izin. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk mencegah praktik serupa berkembang dan mendorong kerusakan kawasan hutan semakin luas,” lanjut dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article