Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto (HS) untuk mencari keuntungan dari PT TSHI yang bergerak dalam pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman mengatakan, kasus ini berawal ketika PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). PT TSHI keberatan melakukan pembayaran.
Pemilik PT TSHI berinisial LD mencari jalan keluar dan bertemu dengan Hery yang saat itu masih menjabat Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026. Hery menyatakan bersedia membantu dengan cara memeriksa Kemenhut yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
“Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut tersebut, HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru,” ujar Syarief.
Oleh karena itu, Ombudsman mengoreksi kebijakan Kemenhut dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.
Selanjutnya, Hery bersama LKM bertemu dengan pihak dari PT TSHI berinisial LO di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur pada April 2025. Dalam pertemuan itu, keduanya meminta Hery untuk menyatakan adanya kesalahan administrasi dalam dalam proses perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Kemenhut.
“Dengan kesepakatan HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar,” kata Syarief.
Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kemenhut selesai, Hery memerintahkan LKM menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO. Hery juga memerintahkan LKM untuk menyampaikan pesan bahwa putusan hasil pemeriksaan akan sesuai harapan LO untuk mengintervensi Kemenhut sehingga menguntungkan PT TSHI.
