Kronologi Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra

- Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025 setelah menemukan bukti kuat dari penyidikan.
- Kasus bermula dari sengketa perhitungan PNBP antara PT TSHI dan Kemenhut, di mana Hery diduga membantu perusahaan dengan dalih pemeriksaan atas pengaduan masyarakat.
- Hery disebut menerima kesepakatan Rp1,5 miliar untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman agar menguntungkan PT TSHI dan menekan kebijakan denda dari Kemenhut.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta,“ kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Kamis (16/4/2026).
Lalu bagaimana kronologi kasus yang menjerat Hery Susanto?
Kasus ini berawal ketika PT Toshida indonesia (TSHI) memiliki permasalahan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Oleh karena itu, PT TSHI keberatan untuk melakukan pembayaran.
Pemilik PT TSHI berinisial LD mencari jalan keluar dan bertemu dengan Hery yang saat itu masih menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026. Hery menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat.
“Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut tersebut, HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru,” ujar Syarief.
Oleh karena itu, Ombudsman mengoreksi kebijakan Kemenhut dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.
Selanjutnya, Hery bertemu dengan pihak dari PT TSHI berinisial LKM dan LO di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur pada April 2025. Dalam pertemuan itu, keduanya meminta Hery untuk menyatakan adanya kesalahan administrasi dalam dalam proses perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Kemenhut.
“Dengan kesepakatan SHS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar,” kata Syarief.
Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kemenhut selesai, Hery memerintahkan LKM menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO. Hery juga memerintahkan LKM untuk menyampaikan pesan bahwa putusan hasil pemeriksaan akan sesuai harapan LO untuk mengintervensi Kemenhut sehingga menguntungkan PT TSHI.


















