Jakarta, IDN Times - Suasana persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah palsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo dengan terdakwa Roy Suryo dan kawan-kawan, yang menghadirkan Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), sempat memanas.
Ketegangan bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan keberatan kepada majelis hakim, karena jaksa memotong pembicaraan.
"Dikeluarkan saja dia kalau tidak mau! Tolong, ya. Sudah sepakat kita tadi, ya. Semuanya diserahkan ke Majelis, jangan langsung ke kami, ya!" ujar pengacara terdakwa Roy Suryo, Refly Harun.
Hakim kemudian mencoba menengahi perdebatan tersebut. Ia mengingatkan jaksa agar tidak mengulang pertanyaan yang sebelumnya sudah diajukan kepada saksi.
Hakim menyarankan agar saksi diberi kesempatan menjawab, apabila pertanyaan yang sama kembali disampaikan. Hakim beberapa kali meminta kedua pihak menjaga ketertiban.
Hakim juga meminta tim penasihat hukum dan JPU mengondisikan masing-masing anggotanya, agar menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung.
"Jadi dari tim advokat, tolong ya dikondisikan timnya. Dari tim penuntut umum, Pak Marcelo, tolong dikondisikan timnya. Jaga ketertiban," ujar hakim.