Sudding PAN Dorong Dalang Penyadapan Diungkap, Tak Boleh Ada Kebal Hukum

PAN mendorong pengusutan menyeluruh atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan tokoh lain, termasuk pihak yang memerintahkan, mendanai, serta memanfaatkan hasilnya.
Sarifuddin meminta penegakan hukum berlaku tanpa memandang jabatan, sekaligus mendukung pembenahan internal dan peningkatan akuntabilitas Polri.
Dugaan penyadapan ilegal disoroti dari aspek keamanan komunikasi, perlindungan privasi, dan hak asasi manusia sesuai ketentuan hukum.
Jakarta, IDN Times - Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan tokoh lain. PAN meminta penyidik tidak hanya mengungkap pelaku teknis, tetapi juga menelusuri pihak yang memerintahkan, mendanai, hingga memanfaatkan informasi hasil penyadapan tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengatakan pengusutan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.
"Semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggung jawaban sesuai dengan tingkat keterlibatan dan pembuktian hukum masing-masing. Tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa kebal terhadap hukum," ujar Sarifuddin dalam keterangannya, Kamis (4/11/2026).
Sarifuddin menilai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan biasa. Jika terbukti dilakukan tanpa kewenangan dan dasar hukum, tindakan tersebut berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, serta kepentingan nasional.
"Ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penggunaan perangkat atau sistem penyadapan kepolisian. Keamanan komunikasi Presiden berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas konstitusional kepala negara dan kepala pemerintahan," ucap dia.
Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden dan tokoh lainnya. Ketiga tersangka itu ada mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
1. PAN apresiasi kinerja Kapolri baru

Anggota Komisi III Fraksi PAN DPR RI, Dr. Sarifuddin Sudding, SH.MH. (Dok. PAN) Di sisi lain, PAN memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama jajaran Polri, dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi kepolisian.
Sarifuddin mengatakan, berbagai langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri, termasuk penanganan perkara pidana dan peningkatan respons terhadap pengaduan masyarakat, menjadi perkembangan positif untuk membangun kembali kepercayaan publik.
Dia menilai, pembenahan internal kepolisian harus terus dilakukan, terutama dalam menindak anggota yang diduga melanggar hukum. Polri juga perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar semakin responsif, transparan, dan tidak diskriminatif.
"Institusi kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif," kata dia.
Menurut Sarifuddin, dukungan terhadap kepemimpinan Kapolri yang baru harus sejalan dengan komitmen memperkuat reformasi kepolisian. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat biasa, tetapi juga harus berlaku bagi seluruh anggota institusi negara.
2. Minta penyidik telusuri aktor intelektual

Anggota Komisi III DPRI RI Sarifuddin Sudding minta penggunaan strobo bagi figur publik disetop. (IDN Times/Amir Faisol) Lebih lanjut, Sarifuddin mendorong penyidik mendalami motif di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Penelusuran perlu mencakup pihak yang menerima hasil penyadapan, penggunaan informasi tersebut, hingga tujuan pihak-pihak yang berada di balik operasi tersebut.
Menurut dia, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada orang-orang yang menjalankan penyadapan secara teknis. Aparat harus mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor intelektual, pihak yang memberikan perintah, turut serta, menyediakan pembiayaan, maupun memfasilitasi tindakan tersebut.
"Jangan sampai penyidikan hanya menyentuh pelaku teknis di lapangan. Seluruh mata rantai peristiwa harus diungkap, termasuk siapa yang memberikan perintah, siapa yang membiayai, dan siapa yang mengambil manfaat dari informasi hasil penyadapan," ujar dia.
Sarifuddin mengatakan, pengungkapan jaringan dan motif menjadi penting untuk mengetahui apakah dugaan penyadapan tersebut merupakan tindakan individual, penyalahgunaan kewenangan, atau bagian dari operasi yang lebih luas dan terorganisasi.
Dia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar institusi negara. Apabila ditemukan bukti yang cukup, seluruh pihak harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Dugaan penyadapan ilegal berkaitan dengan HAM

Anggota Komisi III DPRI RI Sarifuddin Sudding minta penggunaan strobo bagi figur publik disetop. (IDN Times/Amir Faisol) Sarifuddin juga menyoroti dugaan penyadapan ilegal dari perspektif hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, tindakan tersebut berkaitan dengan perlindungan privasi, kerahasiaan komunikasi, dan hak setiap orang untuk memperoleh rasa aman.
Dia menjelaskan, perlindungan terhadap hak tersebut telah dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Selain itu, perlindungan terhadap hak atas rasa aman dan privasi juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar kewenangan dan mengikuti prosedur yang ditentukan undang-undang. Jika kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang sah, tindakan itu dapat mencederai prinsip negara hukum dan hak-hak fundamental," ucap dia.
Sarifuddin menegaskan, penyadapan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penggunaan teknologi untuk mengakses komunikasi seseorang harus tunduk pada ketentuan hukum dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kewenangan yang sah.


















