Skripsi Jokowi Dapat Nilai A, Pengacara Roy Suryo Ungkap 4 Kejanggalan

- Tim pengacara Roy Suryo akan memeriksa nilai skripsi Jokowi yang disebut A, sekaligus mempertanyakan sejumlah nilai D dan status pendidikan sarjana mudanya.
- Refly Harun meminta keleluasaan bertanya tanpa interupsi pada giliran pembelaan, setelah timnya mengaku tidak menginterupsi jaksa maupun Jokowi dalam sidang awal.
- Tim Roy menyoroti dugaan pelanggaran tata cara saat Jokowi menunjukkan ijazah, perbedaan foto ijazah, serta kelancaran jawaban Jokowi yang mereka nilai perlu diklarifikasi.
Jakarta, IDN Times - Tim pengacara Roy Suryo, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo, menyebut akan memeriksa kebenaran nilai skripsi Jokowi yang mendapat nilai A, di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi juga disebut mendapat beberapa nilai D.
"Ya kelihatan betul Pak Jokowi ingin me-mention nilai A ya, padahal kalau kita intip-intip banyak juga yang D dan lain sebagainya ya. Jadi dia mengatakan KKN A, skripsi A, nanti kita akan cross-check lagi, apakah memang benar demikian," ujar anggota tim pengacara Roy Suryo, yang dipimpin Refly Harun, di sela persidangan, Kamis.
"Tapi yang jelas, tadi ada ijazah sarjana muda ya. Jadi nilai sarjana muda. Ya jadi paling tidak sinyalemen kami bahwa dia sarjana muda itu paling tidak sudah ada buktinya. Apakah dia melanjutkan kepada S1? Nanti kita akan lihat. Apakah sarjana mudanya itu Joko Widodo yang ini, nanti akan kita lihat dalam perkembangan selanjutnya," lanjutnya.
Sementara, Refly Harun menyebut sepanjang persidangan di awal, tim pengacara Roy Suyo tidak melakukan interupsi. Karena itu, pada saat penyampaian pembelaan kliennya nanti, dia meminta jaksa penuntut umum agar tidak melakukan interupsi dan keleluwasaan untuk menyampaikan pertanyaan kepada Jokowi.
"Alhamdulillah ya. Kami memegang komitmen untuk tidak interupsi. Jadi satu kali pun kami tidak interupsi pertanyaan dari penuntut umum. Bahkan ketika Pak Jokowi memberikan pendapat pun, sebenarnya kami juga tidak interupsi. Jadi kami memberikan keleluasaan. Tetapi kami juga minta nanti pada giliran kami, itu juga keleluasaan untuk bertanya dan tidak diinterupsi, apalagi ada yang mengatakan 'keberatan Yang Mulia' dan lain sebagainya. Mohon kita memegang agreement itu ya, karena dari awal kita sudah mengatakan hal demikian," ujar dia.
Refly Harun menyampaikan dua catatan dalam persidangan awal. Pertama, Jokowi disebut melanggar tata cara persidangan, karena menampakkan ijazahnya kepada publik di persidangan, bahkan dua kali pelanggaran.
"Nah, yang berkembang banyak sesungguhnya. Tetapi memang ada dua catatan saya, nanti teman-teman lain ya yang saya catat, adalah: Ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya secara show of force membalik ke massa, sebenarnya tidak diizinkan oleh hakim. Jadi tidak ada izin hakim. Jadi dia sebenarnya melanggar tata cara persidangan. Apalagi dilakukannya dua kali. Dengan mengambil itu lalu kemudian dia balik. Itu satu. Tidak ada izin," ujar dia.
Kedua, Refly Harun menyebutkan keanehan pada saat sidang, yakni ijazah yang seharusnya dipegang jaksa penuntut umum, justru dipegang Jokowi dan ditampakkan dalam persidangan.
"Yang kedua, ijazah itu kan disita oleh penuntut umum. Masa yang nunjukin Jokowi? Aneh. Ya kan? Seharusnya yang menunjukkan penuntut umum karena ijazah itu sudah disita. Itu yang kedua," ujar dia.
Ketiga, Refly menyampaikan keanehan lain dalam persidangan kali ini, yakni ijazah Jokowi yang ditampilkan di persidangan berbeda dengan yang ditampakkan pada saat gelar perkara di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
"Yang juga menjadi catatan saya, nanti teman-teman akan tambahkan. Perasaan saya, ini baru perasaan ya, karena kita harus ada pembuktian. Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya 15 Desember 2025. Berbeda. Jadi kalau misalnya berbeda, maka tentu di sini pasti ada kepalsuannya. Ada rekayasa dan lain sebagainya," ujar dia
Perbedaan yang mencolok di ijazah pada 15 Desember 2025 dengan yang di persidangan adalah foto Jokowi di ijazah.
"Fotonya. Fotonya. Kalau di 15 Desember itu fotonya lebih cling ya. Foto baru. Kelihatan foto baru. Dan tidak setajam sekarang gambarnya ya. Ada foto yang setajam itu. Nah, saya kira itu ya," ujar Refly.
Kejanggalan lain, menurut Refly, jawaban yang disampaikan Jokowi begitu lancar dari pertanyaan jaksa. Dia menduga seperti sudah diatur sedemikian rupa sebelum persidangan.
"Terakhir, kelihatan lancar sekali menjawab pertanyaan. Apakah sudah di-set pertanyaan penuntut umum dan pertanyaan dan jawaban? Kita tidak tahu. Yang jelas Pak Jokowi buka catatan. Tapi catatan apa itu nanti kita coba kita tanyakan. Itu saja," ujar dia.
















