DPR: Penyadapan Ilegal Itu Pembangkangan, Wajar Dianggap Perbuatan Makar

Habiburokhman menilai penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit wajar dianggap mengarah ke makar.
Penyidik Polri diminta menelusuri motif penyadapan, termasuk kemungkinan kepentingan politik para pelaku.
Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal sepanjang 2025–2026.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, wajar kasus penyadapan yang dilakukan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh dianggap mengarah ke makar. Penyadapan itu dinilai bentuk pembangkangan Listyo kepada Presiden Prabowo.
"Nah, tentara dan kepolisian itu kan punya kultur yang kurang lebih sama. Namanya insubordinasi (pembangkangan) itu sangat-sangat sensitif, ya. tindakan tidak mematuhi pimpinan apalagi menyadap pimpinan, itu sangat-sangat sensitif. Jadi wajar kalau ada yang mengatakan wah ini ngarahnya ke makar," ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
1. Minta motif Listyo sadap Prabowo dibongkar

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol). Namun, politikus Gerindra itu tetap menyerahkan sepenuhnya kasus ini terhadap penyidik Polri untuk menelusuri motif para pelaku penyadapan. Habiburokhman mengatakan, motif penyadapan ilegal bisa saja adanya kepentingan politik tertentu para pelaku.
"Nah kita tunggu para penyidik apa motifnya. Apakah nih ya, apakah hanya misalnya membaca peta, mengamankan diri dan posisi dan jabatannya? Atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik yang bersangkutan, sikap politik yang bersangkutan, gitu kan ya," ujarnya.
2. Kapolri akan usut tuntas kasus penyadapan ilegal

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman ketika memegang palu sidang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Habiburokhman mengaku optimistis, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tidak akan tanggung-tanggung membongkar kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, Suyudi memahami langkah yang harus diambil untuk menuntaskan persoalan tersebut.
"Pak Suyudi tahu apa yang harus dilakukan. Beliau itu kader terbaik Polri. Tahu, keren beliau ya. Pasti tahu lah, enggak bakal nanggung-nanggung," ujar Legislator Gerindra itu.
Habiburokhman turut menanggapi isu yang berkembang di media sosial mengenai dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan kelompok yang disebut sebagai 'Geng Solo'.
Menurutnya, latar belakang maupun kelompok mana pun yang dikaitkan dengan perkara tersebut tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum. Sebab, hukum harus
"Mau Geng Solo, Geng Oslo, ya hukum, ya hukum," tegasnya.
3. Listyo dan 2 jenderal diduga terlibat penyadapan ilegal

Presiden Prabowo Subianto ketika menerima Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ketika itu masih menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana Kepresidenan. (Dokumentasi Biro Pers Istana) Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, politisi, media, ormas, LSM, dan pengusaha sepanjang tahun 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, mantan Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Listyo Sigit merupakan orang dekat Jokowi. Ia pernah menjabat sebagai Kapolresta Surakarta (Solo) pada 2011, ketika Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kemudian menjadi Ajudan Presiden Jokowi pada 2014. Kariernya terus naik di era Jokowi hingga menduduki posisi strategis seperti Kapolda Banten, Kabareskrim Polri, dan kemudian dipilih langsung oleh Jokowi untuk menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada 2021.

















