Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Mantan istri Teuku Ryan itu diduga diperas Rp300 juta jika tak ingin foto dan video pribadinya disebar. Pelaku menyampaikan ancaman dan pemerasan itu kepada manajer Ria Ricis.
Pelaku menggunakan dua nomor telepon berbeda saat menyampaikan ancaman. Aksi pelaku itu berlangsung selama lima hari, hingga Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni.
“Pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 01.20 dini hari, tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (12/5/2024).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.