Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Motif Selebgram Woodyrman Aniaya Korban hingga Tewas di Blok M
Seorang warga negara Brunei Darussalam, Woodyrman (33) diduga menganiaya sesama WNA Brunei berinisial MHF (30) di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Dok. Istimewa)
  • Polisi mengungkap selebgram Brunei Darussalam berinisial MIA diduga menganiaya rekannya MHF di Blok M karena tersulut emosi setelah terjadi kesalahpahaman dengan saksi di lokasi kejadian.
  • Sebelum insiden, korban sempat menantang pelaku berduel lewat pesan suara; pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol memukul kepala korban menggunakan tangan yang memegang paper bag berisi botol minuman.
  • Korban langsung terjatuh dan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit, sementara pelaku ditangkap polisi dan dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai KUHP baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polisi mengungkap motif penganiayaan berujung kematian oleh selebgram asal Brunei Darussalam inisial MIA (33) dengan nama akun @Woodyrman kepada sesama Warga Negara Brunei Darussalam, MHF (30) di daerah Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut, pelaku diduga emosi terhadap korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka tersulut emosi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (28/5/2025).

1. Korban bermaksud membela saksi

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Budi menjelaskan, saat peristiwa itu diduga terjadi kesalahpahaman antara tersangka dengan saksi yang merupakan rekan korban. Karena tak terima, tersangka langsung melakukan penganiayaan.

“Korban kemudian bermaksud membela saksi tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka (di tempat kejadian perkara),” ucapnya.

2. Korban sempat menantang tersangka berduel

(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti

Sebelum penganiayaan, ternyata korban MHF sempat mengirimkan pesan suara bernada tantangan berkelahi kepada pelaku MIA. Dampaknya, saat keduanya bertemu suasana di lokasi pun menjadi semakin konfrontatif.

“Dari hasil pendalaman, tersangka saat itu diduga berada dalam pengaruh alkohol. Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melakukan pemukulan satu kali ke arah kepala korban menggunakan tangan kanan yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman,” ucapnya.

3. Korban meninggal dunia

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat pukulan tersebut, korban MHF seketika terjatuh di lokasi sebagaimana videonya sempat viral di samping trotoar. Korban langsung dilarikan ke RSPP, tetapi dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei.

Setelah itu, petugas gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Metro Kebayoran Baru akhirnya menangkap MIA pada Senin (25/4/2026).

Akibat tindakan penganiayaan tersebut, MIA telah dijerat sesuai dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan mengakibatkan kematian.

Editorial Team

Related Article