Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Motor Listrik di Gudang PT EMMO Sentul Jadi Bukti Dugaan Korupsi BGN
Gudang EMMO distribusi motor listrik di kawasan industri sentul. IDN Times/Linna Susanti
  • Kejaksaan Agung mengonfirmasi ribuan motor listrik di gudang PT EMMO Sentul sebagai barang bukti dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
  • Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka baru karena diduga menggelembungkan harga pengadaan motor listrik untuk SPPG dan kini ditahan 20 hari di Rutan Salemba.
  • Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dari BGN termasuk eks Kepala dan dua eks Wakil Kepala BGN yang diduga terlibat jual beli titik SPPG serta markup pengadaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung membenarkan ribuan motor listrik yang berada di area gudang PT EMMO di Kawasan Industri Sentul, Jalan Olympic Raya, Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu bukti dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

"Betul memang, motor itu seperti yang disebutkan tadi di salah satu gudang ya, di kawasan Jawa Barat ya, Sentul. Betul, itu salah satu tempat gudang motor yang sekarang ini berada," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

Hal itu disampaikan Syarief usai mengumumkan tersangka baru kasus ini yaitu Komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM). Andri merupakan pemasok motor listrik yang diduga dikorupsi tersebut.

Ia diduga menggelembungkan harga pengadaan motor listrik untuk SPPG.

Akibat perbuatannya, tersangka AM disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP. AM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Andri Mulyono menambah daftar tersangka dalam dugaan korupsi di BGN. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Asep Yusuf Somantri alias AYS yang merupakan orang dekat eks Wakil Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Lalu, Kejagung juga menetapkan tiga mantan pimpinan BGN yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan jual beli titik SPPG dan markup pengadaan di BGN.

Editorial Team

Related Article