Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik bagi masyarakat di wilayah zona merah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), seluruh transportasi keluar dan masuk wilayah PSBB akan dilarang.
Kendati demikian, PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa operasional penerbangan internasional saat ini masih berjalan normal di bandara-bandara perseroan. Dirjen Penerbangan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut, operasional penerbangan internasional tidak diatur dalam Permenhub tersebut.