Mudik Dilarang, Bandara AP II Tetap Layani Penerbangan Internasional

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik bagi masyarakat di wilayah zona merah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), seluruh transportasi keluar dan masuk wilayah PSBB akan dilarang.
Kendati demikian, PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa operasional penerbangan internasional saat ini masih berjalan normal di bandara-bandara perseroan. Dirjen Penerbangan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut, operasional penerbangan internasional tidak diatur dalam Permenhub tersebut.
1. Penerbangan internasional tetap berjalan normal
Novie menyampaikan, penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia tetap berjalan nomal, namun tetap mengacu pada protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
“Bandara PT Angkasa Pura II yang saat ini masih melayani penerbangan internasional berjadwal adalah Soekarno-Hatta (Tangerang) dengan rata-rata penerbangan pada bulan ini sekitar 40 penerbangan/hari,” kata Novie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4).
Ia menambahkan, penerbangan internasional juga masih dilayani di Kualanamu (Deli Serdang) dengan rata-rata penerbangan hanya 1-2 penerbangan/hari pada bulan ini.