Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) rencananya akan menyiapkan 333 titik penyekatan untuk kendaraan yang hendak mudik pada Idul Fitri 2021.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan mengatakan, masyarakat yang boleh melintas antarkota dan antarprovinsi adalah pihak-pihak tertentu saja. Mereka yang masuk kategori boleh melintas, lanjutnya, juga sudah memiliki surat keterangan dari lurah.
"Yang boleh jalan itu adalah orang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. Kalau dia, mungkin orang tuanya sakit keras atau mau melayat, itu ada surat keterangan dari lurah," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/4/2021).