KSPSI Dorong PHK Dipersulit dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Bekasi, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendorong agar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipersulit dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Ketua Umum KSPSI, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan aturan yang memperketat PHK dinilai dapat memperkuat dialog antara pekerja dan pengusaha di tingkat perusahaan.
Menurutnya, hubungan bipartit akan sulit berjalan secara setara apabila pekerja merasa mudah kehilangan pekerjaan ketika menyampaikan aspirasi atau berhadapan dengan persoalan di tempat kerja.
"Nah, sekarang DPR sudah menginventarisasi itu dan akan mempersulit PHK. Karena memang, kalau PHK dipersulit, kekuatan bipartit, yaitu dialog antara pekerja dan pengusaha di level perusahaan, akan lebih dinamis dan berkualitas," kata Jumhur saat menghadiri dialog sosial terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di BBPVP Bekasi, Kamis (1/10/2026) malam.
1. KSPSI soroti kemudahan PHK

Ketua Umum KSPSI, Moh Jumhur Hidayat. (IDN Times/Imam Faishal) Jumhur juga menyoroti ketentuan PHK dalam Undang-Undang Omnibus Law. Dia menyebut terdapat banyak alasan yang dapat menjadi pintu terjadinya PHK.
Menurut Jumhur, kondisi tersebut dapat memengaruhi posisi pekerja dalam melakukan dialog dengan perusahaan.
"Sekarang di Undang-Undang Omnibus Law ini, kalau tidak salah, ada 25 pintu PHK. Jadi orang sangat mudah di-PHK," ujarnya.
2. PHK dipersulit agar dialog bipartit lebih kuat

Ketua Umum KSPSI, Moh Jumhur Hidayat. (IDN Times/Imam Faishal) Jumhur menjelaskan, penguatan aturan PHK diharapkan membuat hubungan antara pekerja dan pengusaha menjadi lebih seimbang. Dia menilai, pekerja akan lebih leluasa menyampaikan aspirasi jika hubungan kerja tidak mudah berakhir melalui PHK. Meski begitu, menurutnya penguatan hubungan bipartit juga perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas pengurus dan serikat pekerja di perusahaan.
"Tapi kalau dialog tidak ada kesetaraan, mau bergerak sedikit di-PHK, bergerak sedikit di-PHK. Pasti tidak akan ada dialog dan tidak berkualitas. Karena itu PHK harus dipersulit," kata dia.
3. KSPSI dorong hubungan industrial tak hanya bergantung pada aturan

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (IDN Times/Imam Faishal) Menurut Jumhur, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak semestinya selalu bergantung pada undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Dia berharap mekanisme bipartit di tingkat perusahaan dapat berjalan kuat sehingga pekerja dan pengusaha memiliki ruang untuk menyelesaikan berbagai persoalan melalui dialog.
"Jadi, tidak semuanya serba undang-undang, serba PP, serba Permen. Kita serahkan secara bipartit. Alhamdulillah SPSI bipartitnya kuat. Tapi, ini juga bukan hanya untuk SPSI, untuk semuanya kita berharap bipartit itu bagus. Itu intinya,” ujar Jumhur.
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan pemerintah dan DPR akan terus mencari titik temu atas berbagai masukan dari pekerja maupun pemberi kerja dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Kita mendengarkan semua masukan, bukan hanya daripada pekerja, tetapi juga dari para pemberi kerja. Setiap hari kami di Panja, semua teman-teman ini bersama pemerintah dengan Pak Menteri akan terus mengakomodir dan mencari titik temu," kata Cucun.
Cucun mengatakan tidak seluruh aspirasi dari setiap pihak dapat diakomodasi secara utuh. Menurutnya, pembahasan RUU akan mencari titik tengah dari berbagai kepentingan yang disampaikan.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















