Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Pemprov DKI bakal mengumumkan penggunaan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar masuk wilayah ibu kota.
Riza tidak secara detail menyebutkan apakah SIKM bakal digunakan lagi atau tidak, terkait larangan mudik yang ditetapkan pemerintah berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
"SIKM nanti pada waktunya kita akan umumkan," kata dia di Jakarta, Selasa (30/3/2021).