Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Muhadjir Surati Saudi soal Pengalihan Kuota Haji Atas Restu Jokowi
Muhadjir Effendy menjadi saksi sidang dugaan korupsi kuota haji (IDN Times/Aryodamar)
  • Muhadjir Effendy mengaku menandatangani permohonan pengalihan 10 ribu kuota haji tambahan ke visa mujamalah atau haji khusus.
  • Ia menyatakan usulan pengalihan kuota itu telah dikonsultasikan dan mendapat saran lisan dari Joko "Jokowi" Widodo.
  • Keterangan Muhadjir disampaikan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
4 Juli 2022

Surat Menteri Agama Nomor B-206 diterbitkan. Muhadjir menyebut penerbitannya berawal dari inisiatif Fuad Hasan Masyhur yang beraudiensi ke kantor Kemenko PMK.

Selasa (1/9/2026)

Muhadjir memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji. Ia menyatakan pengalihan kuota telah dikonsultasikan kepada Jokowi dan sarannya disampaikan secara lisan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Muhadjir Effendy mengaku menandatangani surat permohonan pengalihan 10 ribu kuota haji tambahan reguler menjadi visa mujamalah atau haji khusus.
  • Who?
    Muhadjir Effendy, Joko "Jokowi" Widodo, Asrul Azis Taba, jaksa, dan majelis hakim terlibat dalam persidangan.
  • Where?
    Pengakuan disampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama, Jakarta.
  • When?
    Jaksa mengajukan pertanyaan kepada Muhadjir pada Selasa (1/9/2026). Surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022.
  • Why?
    Kementerian Agama merasa tidak sanggup mengeksekusi kuota tambahan yang mendadak didapatkan karena waktu dan anggaran terbatas.
  • How?
    Muhadjir menyatakan ia mengonsultasikan usulan itu kepada Jokowi dan menerima saran lisan, tanpa dokumen tertulis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Muhadjir bilang ia mengirim surat untuk memindahkan 10 ribu kuota haji tambahan menjadi visa mujamalah atau haji khusus. Ia bilang sudah bertanya kepada Presiden Jokowi. Sekarang Muhadjir menjadi saksi di sidang tentang kuota haji. Hakim juga bertanya karena saran dari Jokowi hanya disampaikan dengan lisan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemeriksaan di persidangan memberi ruang bagi keterangan mengenai proses pengalihan kuota haji tambahan. Pertanyaan jaksa dan majelis hakim juga menelusuri asal usul surat, konsultasi kepada presiden, serta bentuk administrasi yang menyertainya. Keterangan Muhadjir mencatat alasan waktu dan anggaran dalam pelaksanaan kuota tambahan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Haji, Muhadjir Effendy, mengaku menandatangani surat permohonan pengalihan 10 ribu kuota haji tambahan reguler menjadi visa undangan (mujamalah) atau haji khusus ke Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi.

Dia mengatakan, hal itu dilakukan atas persetujuan Presiden saat itu, Joko "Jokowi" Widodo.

Pengakuan itu disampaikan Muhadjir ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Dia bersaksi untuk terdakwa Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Muhadjir awalnya menjelaskan, penerbitan Surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 berawal dari inisiatif Ketua Umum Forum Sathu Fuad Hasan Masyhur yang beraudiensi ke kantor Kemenko PMK.

“Mengapa surat ini terbit atas permintaan Fuad, Pak?” tanya jaksa, pada Selasa (1/9/2026).

Muhadjir mengatakan, usulan tersebut dikonsultasikan ke Jokowi karena Kementerian Agama merasa tak sanggup mengeksekusi kuota tambahan tersebut. Sebab, kuota itu mendadak didapatkan karena waktu dan anggaran yang terbatas.

“Kemudian saya konsultasi kepada Presiden, kemudian Presiden menyampaikan kalau memang bisa, tidak ada, saya kira eman-eman (sayang) karena untuk bisa mendapatkan 10 ribu itu juga tidak mudah,” ujar Muhadjir.

Kemudian, hakim anggota mempertegas sosok kepala negara yang memberikan persetujuan terkait pengalihan alokasi kuota haji tambahan tersebut.

“Ke Presiden. Terus Saudara konsultasikan ke Presiden? Presidennya siapa? Prabowo atau Pak Joko Widodo?” cecar hakim anggota.

“Pak Presiden Jokowi. Saran beliau kalau memang memungkinkan dicoba tidak apa-apa, gitu. Karena itu juga kuota yang harus dimanfaatkan, tambahan kuota,” jawab Muhadjir.

Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, turut mendalami legalitas administratif dari arahan presiden kepada seorang menteri ad interim dalam menerbitkan surat keputusan permohonan ke perwakilan Kerajaan Arab Saudi. Menurut Muhadjir, saran Jokowi kepadanya hanya berupa lisan.

“Nah, pada saat itu saran dari Presiden itu apakah disampaikan secara tertulis Saudara minta langsung atau bersurat atau bagaimana? Ada dokumen tertulis nggak?” tanya Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

“Kami secara lisan. Tidak ada (dokumen tertulis), Yang Mulia,” kata Muhadjir.

Terdapat empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article