DPR dan Pemerintah Sepakat 8 RUU Provinsi Jadi UU, Segera Disahkan

8 RUU provinsi segera dibawa ke rapat paripurna DPR

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat delapan rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Sumatra Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku, dan Kalimantan Tengah menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat kerja Tingkat I Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan semua fraksi di komisinya sepakat dengan putusan yang ada.

"Tadi kami sudah sepakati. Semua fraksi, juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, termasuk pemerintah, sudah menyepakati delapan undang-undang ini," ujar Doli dilansir ANTARA, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: DPR Sahkan RUU 5 Provinsi, Papua Kini Punya 3 Provinsi Baru

1. Akan disahkan di rapat paripurna

DPR dan Pemerintah Sepakat 8 RUU Provinsi Jadi UU, Segera DisahkanWakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Sachril Agustin)

Doli menjelaskan, RUU delapan provinsi itu nantinya akan dibahas di rapat tingkat dua DPR RI atau rapat paripurna. Di rapat paripurna, akan ada persetujuan untuk pengesahan RUU menjadi undang-undang.

"Setelah hari ini, nanti kami akan kirim surat kepada pimpinan untuk segera diagendakan. Kami berharap bisa diagendakan segera karena sudah tidak ada masalah lagi sebetulnya," ucap dia.

2. UUD 1945 mengamanatkan setiap provinsi memiliki undang-undang sendiri

DPR dan Pemerintah Sepakat 8 RUU Provinsi Jadi UU, Segera Disahkan

Dalam kesempatan itu, Doli mengatakan, bila delapan RUU itu sudah disahkan, akan melengkapi 12 undang-undang provinsi yang sudah disahkan sebelumnya. Saat ini, ada 20 provinsi yang tidak berdasar pada UUD 1945.

Doli menerangkan, berdasarkan UUD 1945, setiap provinsi dan kabupaten/kota, harus diatur berdasarkan undang-undangnya sendiri.

"Sekarang tidak lagi ada provinsi di Indonesia ini yang dasar pembentukannya bukan UUD NRI Tahun 1945. Semuanya sudah UUD NRI Tahun 1945," kata dia.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU 5 Provinsi, Papua Kini Punya 3 Provinsi Baru

3. Ada 254 kabupaten/kota yang undang-undangnya harus segera diselesaikan

DPR dan Pemerintah Sepakat 8 RUU Provinsi Jadi UU, Segera DisahkanKetua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Doli mengatakan, DPR juga kini masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan pembahasan UU 254 kabupaten/kota. Menurutnya, UU kabupaten/kota itu masih merujuk pada UU Republik Indonesia Serikat (UU RIS).

"Mudah-mudahan, rencana kita akhir tahun ini atau awal 2024, seluruh wilayah kabupaten/kota dan provinsi itu sudah rapi, semuanya berdasarkan UUD NRI Tahun 1945," imbuhnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya