Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasn seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi negeri. Sebagai bentuk dukungannya, Yaqut juga mengeluarkan surat edaran agar memberlakukan Permendikbudristek 30/2021 di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan SE untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN," ujar Yaqut dilansir dari laman Kemenag, Selasa (9/11/2021).
Yaqut mengatakan, salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional karena adanya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Kita tidak boleh menutup mata bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan, dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," katanya.
"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," sambungnya.