Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mendesak persoalan Panji Gumilang segera diselesaikan dan dibawa ke pengadilan unduk diadili.
Anwar Abbas menyatakan jika nanti Panji Gumilang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum maka dia harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat.
Selanjutnya pengelolaan lembaga pendidikan Ponpes Al Zaytun dapat dikuasai dan diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian Agama.
“Kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).
“Lalu pengelolaan dari lembaga pendidikan pondok pesantren azzaitun tersebut selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Agama,” kata dia.