Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Presiden RI Maruf Amin Memimpin Salat Jumat di Masjid Baiturahman (Dok. Humas Setwapres)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat salat berjamaah di masjid dan musala. Izin ini dikeluarkan seiring peraturan baru dari pemerintah yang mencabut aturan wajib masker di ruangan terbuka.

"Pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

1. Karpet dan sajadah boleh terus digelar

ilustrasi masjid. (IDN Times/Syifa Putri Naomi)

Asrorun menambahkan, pengurus masjid atau musala bisa kembali menggelar karpet dan sajadah, setelah sebelumnya dilipat untuk mencegah penularan COVID-19.

"Ini untuk kenyamanan dan kekhusyu'an beribadah," katanya.

2. Tetap jaga kesehatan dan waspada

Editorial Team

Tonton lebih seru di