Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat salat berjamaah di masjid dan musala. Izin ini dikeluarkan seiring peraturan baru dari pemerintah yang mencabut aturan wajib masker di ruangan terbuka.
"Pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (17/5/2022).