Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan penerbangan baru untuk penumbang yang hendak melakukan perjalanan dengan angkutan udara. Kini, penumpang wajib engisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).