Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021. Lalu apa bedanya dengan PPKM sebelumnya?
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menerangkan, PPKM tahap 1 dan 2 menyasar pada kegiatan di publik, perkantoran, mal, terminal, bandara, dan tempat umum lain. Berdasarkan evaluasi, angka kepatuhan protokol kesehatan di tempat publik tinggi.
Sementara PPKM mikro menjangkau komunitas kecil sampai tingkat RT. Komunitas ini juga akan diberi zonasi merah, oranye, kuning, hijau dengan indikator yang lebih sederhana.
"Kita akan melakukan segala upaya agar dapat mengerem penambahan kasus, sehingga jika RT dinyatakan merah (zona merah), jam 8 malam sudah tidak boleh ada lagi orang keluar masuk, ini termasuk bagian dari pembatasan mobilitas untuk menghambat perjalanan virus covid," papar Safrizal dalam siaran Youtube BNPB, Senin (8/2/2021).