Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan kasus kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negei Jakarta Utara (PN Jakut) yang diduga dilakukan oleh Pengacara Razman Arif Nasution dan tim.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan saksi pelapor, yakni pihak PN Jakut pada Senin (17/2/2025).

“Laporan polisi kemarin baru masuk ke Tipidum. Artinya hari ini kami mulai melakukan penyelidikan, selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Jumat (14/2/2025).

1. PN Jakut melaporkan Razman ke Bareskrim

Pengacara Razman Nasution tiba di Bareskrim Polri, Senin (4/11/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, PN Jakut melaporkan pengacara Razman Nasution dan tim ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025). Razman dan tim dilaporkan buntut keributan dengan pengacara Hotman Paris di ruang sidang.

Pada sidang tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris. Laporan Polisi itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor: STTL/70/II/2025/Bareskrim.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono menjelaskan, laporan ini dibuat atas sikap kelembagaan.

“Yang dilaporkan adalah Razman Nasution dan kawan-kawan,” kata Maryono di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

2. PN Jakut lampirkan video kericuhan sebagai bukti

Editorial Team

Tonton lebih seru di