Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dugaan terorisme yang menjeratnya. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang di Penagadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
"Memohon agar Yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela menyatakan penangkapan saya tidak sah dan memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan saya," kata Munarman.
Munarman turut meminta penyitaan barang bukti yang dilakukan tanpa surat izin ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak bisa digunakan. Lalu, Munarman mendesak dikembalikannya seluruh barang bukti yang disita dari kediamannya.