Munarman Minta Bebas dari Dakwaan Terorisme dan Namanya Dipulihkan

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dugaan terorisme yang menjeratnya. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang di Penagadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
"Memohon agar Yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela menyatakan penangkapan saya tidak sah dan memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan saya," kata Munarman.
Munarman turut meminta penyitaan barang bukti yang dilakukan tanpa surat izin ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak bisa digunakan. Lalu, Munarman mendesak dikembalikannya seluruh barang bukti yang disita dari kediamannya.
1. Munarman sebut dakwaan tak jelas dan harus dibatalkan demi hukum
Ia mendesak dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan asas pada Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menyebutkan suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tak cermat atau tak jelas. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," ujar Munarman.