Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Munarman Jalani Sidang Terorisme Perdana Secara Tatap Muka Hari Ini

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman bakal menjalani sidang kasus dugaan terorisme secara tatap muka untuk pertama kalinya. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

"Iya (Munarman akan hadir langsung)," ujar Humas PN Jakarta Timu, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi pada Selasa malam, 14 Desember 2021.

1. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengar eksepsi Munarman

Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Sidang kali ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari Munarman selaku terdakwa dan Tim Kuasa Hukumnya. Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar mengatakan pihaknya telah menyiapkan eksepsi yang berbeda dengan kliennya, namun ia masih enggan membeberkannya karena akan diungkapkan pada persidangan nanti.

"Nanti dijelaskan ya," ujarnya.

2. Munarman minta tatap muka karena alami gangguan penglihatan

Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. (ANTARA/HO-istimewa)

Diketahui, Munarman dan kuasa hukumnya sempat memprotes dan meminta izin agar bisa menjalani sidang secara tatap muka. Sebab, Munarman disebut mengalami gangguan pengelihatan ketika menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.

"Pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar," jelas Azis Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

3. Munarman didakwa gerakkan orang untuk aksi terorisme

Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya kemarin (Dok. Humas Polri)

Diketahui, Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Jaksa.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7,  Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Dwifantya Aquina
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us