Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana pemakzulan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang disampaikan oleh sejumlah pihak yang tergabung ke dalam kelompok masyarakat sipil.
Puan menghormati usulan pemakzulan Presiden Jokowi sebagai bagian dari aspirasi warga negara. Namun dia mengatakan, usulan itu tetap harus dipertimbangkan secara rasional dengan menimbang bagaimana urgensi dari usulan tersebut.
"Ya aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan, namun apa urgensinya. Jadi kita lihat apa urgensi. Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Ketua DPP PDIP itu mengatakan, pemakzulan Presiden tidak bisa dilakukan sebagai serta-merta karena telah diatur dalam undang-undang dasar 1945.
Merujuk Pasal 7A UUD 1945, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
"Untuk pelaksanaan hal tersebut harus terbukti bahwa kemudian presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya," kata dia.