Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ahmad Muzani Ungkap Prabowo Ingin PPHN Ditetapkan Lewat TAP MPR
Ketua MPR Ahmad Muzani bicara PPHN. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Ahmad Muzani menyebut PPHN yang memasuki tahap finalisasi akan ditetapkan melalui TAP MPR sebagai payung hukum.
  • Presiden Prabowo Subianto disebut menginginkan draf PPHN yang disusun MPR berbentuk TAP MPR.
  • MPR RI sebelumnya berkonsultasi dengan Prabowo mengenai konsep PPHN yang telah rampung dirancang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (3/8/2026)

Jajaran MPR RI berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai konsep PPHN yang telah rampung dirancang MPR RI.

Jumat (28/8/2026)

Ahmad Muzani menyampaikan PPHN yang memasuki tahap finalisasi akan ditetapkan melalui TAP MPR. Ia menyebut pilihan tersebut sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    PPHN yang telah masuk tahap finalisasi direncanakan ditetapkan melalui TAP MPR sebagai payung hukum.
  • Who?
    Ahmad Muzani, MPR RI, Presiden Prabowo Subianto, pemerintah, dan DPR RI.
  • Where?
    Di kediaman Ahmad Muzani di Widya Chandra, Jakarta.
  • When?
    Jumat (28/8/2026), saat Ahmad Muzani menyampaikan keterangan dalam jumpa pers.
  • Why?
    Presiden ingin PPHN menjadi produk hukum agar Indonesia punya pegangan dalam bernegara.
  • How?
    MPR akan menggunakan Ketetapan MPR sebagai payung hukum PPHN, sesuai pandangan Presiden Prabowo Subianto.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pak Muzani bilang PPHN yang dibuat MPR sudah sampai tahap akhir. PPHN mau dibuat jadi TAP MPR. Presiden Prabowo juga ingin begitu. Mereka sudah bicara tentang PPHN. PPHN dipakai sebagai pegangan untuk semua lembaga negara saat mengurus kepercayaan rakyat. Sekarang MPR menyiapkan aturan hukumnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Rencana menetapkan PPHN melalui TAP MPR menunjukkan adanya upaya memberi payung hukum pada haluan bernegara yang telah dirancang MPR RI. Konsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto juga menempatkan PPHN sebagai pegangan bagi lembaga negara dalam mengelola kepercayaan publik dan kepercayaan rakyat dalam bernegara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani menyebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang telah masuk dalam tahap finalisasi akan ditetapkan melalui Ketetapan MPR (TAP MPR) sebagai payung hukumnya.

Menurut Muzani, TAP MPR ini juga sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto yang telah disampaikan terhadap jajaran MPR RI.

"Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR, sebaiknya disusun dalam bentuk TAP MPR," kata Muzani dalam jumpa pers di kediamannya, di Widya Chandra, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

MPR memang memiliki tiga opsi payung hukum untuk PPHN di antaranya melaluia TAP MPR, Amandemen, dan pembentukan Undang-Undang (UU) khusus. Namun, Kepala Negara berpandangan, UU bukan wilayah MPR, melainkan pemerintah dan DPR RI.

"Karena kalau undang-undang, kata beliau, itu menjadi wilayahnya presiden dan DPR," ujar Muzani.

Sebelumnya, jajaran MPR RI telah berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai konsep PPHN yang saat ini telah rampung dirancang MPR RI pada Senin (3/8/2026).

Menurut Muzani, PPHN dirancang sebagai haluan bernegara yang mengikat bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan publik. Dalam pertemuan itu, Kepala Negara ingin PPHN nantinta menjadi produk hukum sehingga Indonesia punya pegangan dalam bernegara.

"PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan publik, kepercayaan rakyat dalam bernegara," kata Politikus Gerindra itu.

Curated For You

Editorial Team

Related Article