Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Penjara
Pengacara Nadiem Makarim, Zaid Mushafi (IDN Times/Aryodamar)
  • Nadiem Makarim resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809 miliar terkait kasus pengadaan Laptop Chromebook.
  • Tim kuasa hukum menilai majelis hakim keliru menafsirkan surat kuasa sebagai formalitas yang justru dianggap melindungi konflik kepentingan, padahal fakta persidangan menunjukkan sebaliknya.
  • Pihak Nadiem juga mempersoalkan tuduhan penerimaan uang Rp809 miliar karena tidak ada bukti materiil bahwa Nadiem menerima atau terlibat langsung dalam transaksi tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Nadiem dulu jadi menteri sekolah. Sekarang dia dihukum penjara sepuluh tahun karena masalah beli laptop. Tapi Nadiem tidak mau, dia minta banding supaya hukumnya dilihat lagi. Pengacaranya bawa surat ke pengadilan di Jakarta. Mereka bilang Nadiem tidak salah dan tidak tahu soal uang besar itu. Sekarang hakim belum putuskan lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809 miliar.

Berkas memori banding telah diserahkan Nadiem melalui tim pengacaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini kita masukin memori banding atas putusan Pak Nadiem Makarim," ujar pengacara Nadiem, Zaid Mushafi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Ada sejumlah hal yang disorot dalam banding yang diajukan Nadiem. Salah satunya terkait pertimbangan majelis hakim soal pemberian surat kuasa.

"Pemberian surat kuasa itulah justru jawaban dari penghindaran konflik kepentingan atau conflict of interest. Tapi majelis hakim malah menilai bahwa surat kuasa itu hanyalah formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan," ujarnya.

"Ini kan aneh. Kenapa aneh? Karena fakta persidangannya tidak menyatakan demikian. Fakta persidangannya dari seluruh saksi dan bukti yang diperiksa sudah secara tegas menyatakan bahwasanya Pak Nadiem tidak pernah ada perintah apa pun terhadap penerima kuasa," lanjutnya.

Kemudian, Zaid juga menyinggung soal pemilihan pejabat kementerian. Menurutnya hal itu tidak diintervensi Nadiem karena melalui proses panitia seleksi.

"Di sisi lain ya, pembentukan tim teknis untuk pemutusan TIK, itu baru di akhir bulan April ya. Sedangkan proses seleksi itu sudah terjadi di bulan Maret. Jadi kan nggak logis ini," ujarnya.

Selanjutnya, kubu Nadiem juga menyinggung soal uang pengganti Rp809 miliar. Menurutnya, di dalam persidangan sudah dibuktikan bahwa uang itu keluar dan masuk kembali tanpa intervensi Nadiem.

"Dan Pak Nadiem tidak tahu sama sekali terkait proses transaksi internal tersebut. Dan harusnya, harusnya memang kalau memang dakwaannya adalah Nadiem menerima angka Rp809 miliar, maka harus dibuktikan dong secara materiil ada penerimaan tersebut," ujarnya.

"Jangan berdalih, oh itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiemnya, bisa juga ke korporasi atau orang lain. Ya kalau gitu dibuktikan apa perannya Pak Nadiem dalam penerimaan itu," lanjutnya.

Diketahui, Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article