Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diwakili tim penasihat hukum dan istrinya, Franka Franklin resmi melaporkan empat hakim ke Komisi Yudisial. Pelaporan ini terkait putusan yang diterima Nadiem dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Keempat hakim tersebut adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman.
"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim. Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata," ujar Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir selepas menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Ari menuding banyak fakta persidangan yang dimanipulasi para hakim. Menurutnya, hal tersebut bisa dicek KY dari laporan yang disampaikan secara detail.
"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," jelasnya.
Dalam laporannya, kubu Nadiem juga menyorot keberpihakan hakim Purwanto dan Sunoto. Ari menyebut kedua hakim tersebut gak imparsial dalam persidangan.
"Mereka dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa. Itu kami buktikan dengan video-video rekaman yang dalam proses persidangan," ujarnya.
Ari juga menyinggung Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah yang seharusnya disanksi non-palu tapi bisa mengadili perkara kliennya.
"Jadi ditunjuknya itu, diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," jelasnya.
Selain itu, kubu Nadiem juga menyorot hakim yang tidur selama persidangan. Ari mengaku punya rekaman ketika hakim tersebut tertidur saat persidangan berlangsung.
"Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," ujarnya.
Diketahui, Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Nadiem Makarim Resmi Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

Tim Penasihat Hukum Nadiem melaporkan hakim ke KY (IDN Times/Aryodamar)
Take a Deeper Reads
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Nadiem Makarim Akan Laporkan Hakim ke KY, kecuali Andi Saputra04 Jul 2026, 16:18 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
- Dissenting Opinion Vonis Nadiem, Kejagung: Yang Lain Nyatakan Terbukti02 Jul 2026, 17:01 WIB
- Kejagung Resmi Banding Putusan Nadiem Makarim02 Jul 2026, 16:30 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Gerindra Minta Publik Akhiri Polemik Sengketa Ijazah Usai Putusan MK07 Oct 2026, 14:44 WIB
Korban MBG di Karo Kembali Kejang, Orangtua Sebut BGN Lepas Tangan07 Oct 2026, 14:42 WIB
Curhat ke Paman Gubernur Lampung Kasus Korupsi, Arinal Disemprot JPU07 Oct 2026, 14:41 WIB
Febrie Adriansyah Teken Pakta Integritas di Sidang Perdana, Ini Isinya07 Oct 2026, 14:34 WIB
Zulhas Lantik 150 Pengurus PAN di Sulsel, Bidik Tiga Besar di Pemilu 202907 Oct 2026, 14:31 WIB
Prabowo Ungkap Alasan Undang 800 Perwira Tinggi TNI-Polri ke Istana07 Oct 2026, 14:27 WIB
KPK Luncurkan SPI Pendidikan 2026: Peta Jalan Perbaikan Pendidikan07 Oct 2026, 14:27 WIB
Ayah di Probolinggo Cabuli Anaknya, Ancam akan Dipukul07 Oct 2026, 14:25 WIB
Menko PMK Sambut 4 WNI yang Dibebaskan dari Penyanderaan Somalia07 Oct 2026, 14:22 WIB
WALHI Jabar Apresiasi Komitmen EIGER Nature Lestarikan Lingkungan07 Oct 2026, 14:14 WIB
Daftar Promo HUT ke-270 Yogyakarta, Kuliner hingga Kesehatan07 Oct 2026, 14:13 WIB
PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat Negara 07 Oct 2026, 14:12 WIB
5 Profesi untuk Morning Person, Saat Energi Pagi Jadi Keunggulan07 Oct 2026, 14:10 WIB
Pria Tewas Bersimbah Darah di Lambar, Pelaku Menyerahkan Diri07 Oct 2026, 13:49 WIB
Persebaya Matangkan Tim Jelang Lawan Isenmulang, Rivera - Nando Balik07 Oct 2026, 13:45 WIB
Restoran 88 SEOUL di Bandung Tutup Sementara Usai Kasus Keracunan07 Oct 2026, 13:44 WIB
Dulu Mendunia, Kini Sepi: Nasib Microlibrary Bima di Kota Bandung07 Oct 2026, 13:40 WIB
Cheon Yuri Hilang, SAR Perluas Pencarian di Gili Trawangan07 Oct 2026, 13:37 WIB
2 Kapal Tabrakan di Sungai Kongo, 22 Orang Dilaporkan Tewas07 Oct 2026, 13:37 WIB
Tak Mau Ulangi Kesalahan soal Taiwan, PM Jepang Beri Sinyal Melunak ke China07 Oct 2026, 13:28 WIB