Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diwakili tim penasihat hukum dan istrinya, Franka Franklin resmi melaporkan empat hakim ke Komisi Yudisial. Pelaporan ini terkait putusan yang diterima Nadiem dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Keempat hakim tersebut adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman.
"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim. Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata," ujar Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir selepas menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Ari menuding banyak fakta persidangan yang dimanipulasi para hakim. Menurutnya, hal tersebut bisa dicek KY dari laporan yang disampaikan secara detail.
"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," jelasnya.
Dalam laporannya, kubu Nadiem juga menyorot keberpihakan hakim Purwanto dan Sunoto. Ari menyebut kedua hakim tersebut gak imparsial dalam persidangan.
"Mereka dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa. Itu kami buktikan dengan video-video rekaman yang dalam proses persidangan," ujarnya.
Ari juga menyinggung Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah yang seharusnya disanksi non-palu tapi bisa mengadili perkara kliennya.
"Jadi ditunjuknya itu, diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," jelasnya.
Selain itu, kubu Nadiem juga menyorot hakim yang tidur selama persidangan. Ari mengaku punya rekaman ketika hakim tersebut tertidur saat persidangan berlangsung.
"Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," ujarnya.
Diketahui, Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Nadiem Makarim Resmi Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

Tim Penasihat Hukum Nadiem melaporkan hakim ke KY (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Nadiem Makarim Akan Laporkan Hakim ke KY, kecuali Andi Saputra04 Jul 2026, 16:18 WIB
- Dissenting Opinion Vonis Nadiem, Kejagung: Yang Lain Nyatakan Terbukti02 Jul 2026, 17:01 WIB
- Kejagung Resmi Banding Putusan Nadiem Makarim02 Jul 2026, 16:30 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Tim Gabungan Tangkap Pembunuh Pria di Tulang Bawang23 Agu 2026, 08:03 WIB
Indeks Kerukunan Beragama 2025 Cetak Rekor Tertinggi Selama 11 Tahun23 Agu 2026, 08:01 WIB
GrabAcademy Buka 5 Jalur Naik Kelas Bagi Mitra, Bantu Alih Profesi 23 Agu 2026, 08:00 WIB
AS Sebut China Tahan Akademisi Min Zin Secara Tidak Sah23 Agu 2026, 07:32 WIB
Bus Listrik Medan-Binjai-Deli Serdang Masih Gratis, Berikut Rutenya23 Agu 2026, 07:20 WIB
Thailand Gelar Simulasi Penanganan Penembakan di Area Sekolah23 Agu 2026, 07:10 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 22 Agustus 2026, Suhu 35 Derajat Celcius23 Agu 2026, 07:02 WIB
Berburu Kasuari hingga Kuskus, Dua WN China Ditindak Imigrasi23 Agu 2026, 07:00 WIB
AS Jatuhkan Sanksi kepada Tiga Pejabat dan 9 Entitas Kuba23 Agu 2026, 06:09 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung Timur Hari Ini Pasca Karhutla TN Way Kambas23 Agu 2026, 06:01 WIB
Ini Aturan Resmi Seleksi CPNS! Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Daftar23 Agu 2026, 06:00 WIB
Dua Hari Karhutla di TN Way Kambas, Api Berhasil Dipadamkan23 Agu 2026, 05:15 WIB
5 Hal Tentang Hidup yang Nggak Perlu Kamu Kejar Terlalu Keras23 Agu 2026, 05:11 WIB
Sanksi Ekonomi AS, Warga Iran Sulit Penuhi Kebutuhan Pokok23 Agu 2026, 05:09 WIB
TOP 5: Prabowo Tinjau Karhutla Kalimantan hingga RI-China Bakal Bangun Pabrik Amunisi23 Agu 2026, 05:00 WIB
Rekayasa Cuaca dan Sarana Udara Disiapkan Padamkan Karhutla Way Kambas23 Agu 2026, 04:52 WIB
5 Dampak Berpikir Hitam-Putih yang Sering Diabaikan, Waspadai!23 Agu 2026, 04:01 WIB
Vonis Banding Handy Aliansyah Tinggal 3 Hari, Ahli Soroti Aset PT DPK23 Agu 2026, 03:34 WIB
Qatar Sebut Kesepakatan Selat Hormuz Penting bagi AS-Iran Berdamai23 Agu 2026, 03:13 WIB
Karhutla Mengancam Kaltim, Titik Panas Kini Terdeteksi hingga Berau23 Agu 2026, 02:17 WIB