Dissenting Opinion Vonis Nadiem, Kejagung: Yang Lain Nyatakan Terbukti

- Kejagung menegaskan empat dari lima hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
- Satu hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dengan menyebut Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak ada bukti cukup terkait niat jahat maupun perbuatan melawan hukum.
- Kejagung menghormati perbedaan pendapat tersebut dan menilai independensi hakim merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang tidak boleh diintervensi.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, empat hakim dalam vonis perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, menyatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terbukti bersalah.
Hal itu disampaikan usai ditanya soal adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota.
"Tapi kan empat hakim yang lain menyatakan terbukti semua ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026).
Kendati demikian, Kejagung menghormati adanya dissenting opinion tersebut. Menurut Anang, perbedaan pendapat hakim merupakan bagian dari independensi lembaga peradilan yang harus dihormati.
"Ya, silakan itu kita hormati, kan hak juga. Hakim punya independensi yang tidak bisa dicampuri. Itu kan silakan," kata Anang.
Sebelumnya, hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Dalam pendapat berbedanya, Andi menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi, dalam pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menurut Andi, persidangan tidak menghasilkan alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri.
Dia menilai, rangkaian alat bukti yang diajukan jaksa belum mampu menunjukkan hubungan sebab akibat yang utuh mengenai adanya niat jahat dari terdakwa.
"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi Saputra.
Selain itu, Andi berpandangan bahwa penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Menurut dia, regulasi tersebut tidak mengunci penggunaan merek tertentu dalam pengadaan perangkat, melainkan hanya mengatur penggunaan sistem operasi.
"Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujar dia.















