Jakara, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem A. Makarim menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemik COVID-19. SKB 4 Menteri ini merupakan acuan bagi seluruh daerah di wilayah PPKM level 1–3 dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Nadiem juga menjelaskan bahwa pelaksanaan PTM ini menggunakan metode belajar campuran, di mana setengah kapasitas kelas masih melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Ia juga mendorong percepatan vaksinasi kepada tenaga pengajar dan murid agar PTM dapat berjalan dengan aman.
“Makanya kita menggunakan kata 'terbatas', maksimum kapasitasnya 18 anak per kelas untuk SD, SMP dan 5 anak per kelas untuk PAUD misalnya. Jadi itu sekitar 50 persen dari kapasitas normal,” jelas Nadiem.