TAUD: 387 Orang Jadi Korban Demo 27 Agustus, 11 Orang Sempat Hilang

- TAUD mencatat 387 korban dalam rangkaian demonstrasi 27 Agustus 2026: 65 ditangkap sebelum aksi, 322 saat aksi, 22 terluka, dan lansia Bambang Setiyawan meninggal dunia.
- Sebanyak 11 orang sempat dilaporkan hilang lebih dari 1x24 jam, lalu ditemukan di Polda Metro Jaya; enam telah dibebaskan, sementara lima masih ditahan.
- Dari 322 penangkapan saat aksi, 48 orang menjadi tersangka, termasuk 160 anak-anak; TAUD mendesak pembebasan korban penangkapan sewenang-wenang dan pengusutan dugaan kekerasan aparat.
Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mencatat, sebanyak 387 orang menjadi korban dalam rangkaian aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Korban tersebut terdiri dari ratusan orang yang ditangkap, mengalami luka-luka, hingga satu orang meninggal dunia.
Tim Advokasi untuk Demokrasi melalui Aktivis KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, berdasarkan pemantauan TAUD, dari 387 korban tersebut, sebanyak 65 orang ditangkap sebelum aksi dan 322 orang ditangkap saat aksi berlangsung. Selain itu, 22 orang mengalami luka-luka dan satu orang lansia, Bambang Setiyawan (59), meninggal dunia.
Tingginya angka penangkapan tersebut juga diikuti temuan dugaan penghilangan orang secara paksa dalam jangka waktu singkat atau short-term enforced disappearances.
"Temuan tersebut semakin mengkhawatirkan dengan adanya 11 orang yang dilaporkan hilang oleh teman, kerabat, atau keluarganya selama lebih dari 1×24 jam dalam rangkaian aksi," ucap Dimas di Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026)
1. Sebanyak 11 orang sempat hilang

Poster Norman Joseph Muncul di Tengah Demo Depan DPR. (IDN Times/ Rio) Dia menerangkan, 11 orang tersebut kemudian ditemukan setelah dilakukan pendataan dan verifikasi. Seluruhnya diketahui berada di Polda Metro Jaya. Namun, dari jumlah tersebut, baru enam orang yang telah dibebaskan. Sementara lima orang lainnya masih berada dalam penahanan.
TAUD menilai, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan penghilangan paksa dalam jangka waktu singkat. Sebab, selama periode tertentu keberadaan dan kondisi 11 orang tersebut tidak diketahui oleh keluarga, kerabat, maupun pihak yang mencari mereka.
"Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED), yang menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh ditahan secara rahasia," katanya.
2. Penahanan dilakukan secara tertutup

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akhiri unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Sandy Firdaus) Menurut TAUD, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai masalah administratif. Mereka menilai, penahanan secara tertutup tanpa informasi yang memadai mengenai keberadaan dan kondisi seseorang dapat berdampak serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia.
"Oleh karena itu, penahanan yang dilakukan secara tertutup, tanpa informasi yang memadai mengenai keberadaan dan kondisi orang yang ditahan, tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif," ujar TAUD.
3. TAUD mendesak seluruh korban penangkapan sewenang-wenang segera dibebaskan

Massa aksi membakar ban saat demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman) Dari 322 orang yang ditangkap saat aksi, TAUD mengutip keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026), yang menyebut 162 orang yang ditangkap berada dalam kelompok usia 18-40 tahun. Sementara 160 orang lainnya masih berstatus anak-anak, dengan usia termuda 12 tahun.
Dari 322 orang tersebut, sebanyak 48 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 45 orang di antaranya diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan, sedangkan tiga orang lainnya diduga membawa senjata tajam.
Atas berbagai temuan tersebut, TAUD mendesak seluruh korban penangkapan sewenang-wenang segera dibebaskan. Mereka juga meminta dugaan tindak kekerasan yang dilakukan aparat diusut dan pelakunya diproses secara hukum.


















