Jakarta, IDN Times - Larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara masih menjadi polemik hingga kini. Iimbauan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI ini dinilai demi keamanan dan keselamatan para pengendara sepeda motor.
Pakar teknik lalu lintas dan teknik transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dewanti, memberikan pandangan yang sama. Menurutnya, imbauan tersebut memang bertujuan untuk melindungi sekaligus menjaga keselamatan diri pengendara sepeda motor.
Sejauh ini banyak yang menilai bahwa sepeda motor sebagai the most dangerous vehicle. Kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor sangat berbahaya.
“Kenapa, jika terjadi insiden sangat rentan mencederai pengendara atau penumpangnya. Kesenggol pastinya langsung badan, jatuh juga langsung berbenturan, berbeda dengan mobil yang ada bodi pelindungnya," ujarnya, dalam siaran tertulis, Kamis (23/2/2022).