Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA FOTO/Raqilla)

Jakarta, IDN Times - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, ternyata sudah bebas bersyarat. Achsanul merupakan narapidana dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Yang bersangkutan saat ini status sebagai klien PB (pembebasan bersyarat). Sudah keluar bebas bersyarat," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).

Meski begitu, Achsanul masih harus menjalani wajib bimbingan. Hal itu harus dia lakukan hingga Februari 2027.

"Pembimbingannya di Bapas Bogor," ujar Rika.

Editorial Team

Tonton lebih seru di