Jakarta, IDN Times – Zakat fitrah adalah sedekah yang wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim yang memenuhi syarat. Ibadah ini sesuai ajaran Rasulullah SAW yang tercantum dalam hadis riwayat sebagai berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah SAW memerintahkannya untuk dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Membayar zakat fitrah dilakukan dengan mengamalkan makanan pokok dengan takaran tertentu, maupun sejumlah uang dengan besaran tertentu yang kemudian diberikan kepada mereka yang berhak.
Meski wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim, membayar zakat tidak wajib ditanggung sendiri, melainkan bisa ditanggung oleh seseorang yang menafkahi. Misalnya, seorang kepala keluarga yang menanggung hidup keluarganya termasuk isteri serta anak-anak, wajib menanggung zakat fitrah anggota keluarga yang ditanggungnya.