Jakarta, IDN Times - Nicholas Sean Purnama akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia alias Thata Anma atas dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok itu dilaporkan Ayu Thalia atas dugaan penganiayaan.
"Sudah bikin laporan di Polres, pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama Ayu Thalia Pasal 310 dan pasal 311 KUHP," ujar kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi, dikutip dari ANTARA, Rabu (1/9/2021).
Ramzy mengatakan laporan tersebut dibuat di Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa, 31 Agustus 2021. Namun, dia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus dugaan penganiayaan tersebut. Dia menyebut telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kita ikuti proses hukum aja, kita hadapi laporan polisi yang dibuat pihak sana kita hadapi agar masalahnya jadi terang bahwa semua itu tidak benar Nico (Sean) tidak pernah melakukan penganiayaan atau mendorong," kata dia.