Jakarta, IDN Times - Sebanyak 17 korban perkara korupsi Bantuan Sosial COVID-19 resmi mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021). Para korban menilai keputusan hakim yang menolak penggabungan gugatan mereka dengan kasus mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, keliru.
"Kami dari tim advokasi untuk korban korupsi bansos hari ini telah resmi mengajukan permohonan kasasi atas penetapan majelis hakim," kata kuasa hukum korban bansos, Fauzi, di PN Tipikor Jakarta Pusat.