Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, serta Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, meminta Dewan Pengawas melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) ke polisi. Hal ini merupakan buntut dari pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Lili karena berkomunikasi dengan tersangka korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa LPS terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perdewas 2/2020," ujar Novel dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
Novel mengatakan, pelaporan ke polisi itu sudah menjadi dasar lembaga pengawas. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke penegak hukum.