Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyebut, operasi tangkap tangan (OTT) tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia pun melontarkan wacana untuk menghapus OTT KPK.
Menanggapi hal tersebut, eks penyidik KPK, Novel Baswedan menilai wacana penghapusan OTT KPK tidak tepat. Sebab, pencegahan tanpa penindakan menurutnya tidak akan efektif dalam memberantas korupsi.
“Kalau kita lihat dalam penindakan, sejauh ini upaya untuk OTT itu adalah yang terbaik ya. Karena kita bisa mendapatkan bukti secara objektif, secara langsung dan biasanya orang kalau kena OTT nggak bisa ngelak lagi,” kata Novel di PTIK Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).