Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufon menggugat Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait proses etik yang menjeratnya di Dewas KPK.
Gugatan itu telah terdafatar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Nurul Ghufron tercatat sebagai penggugat, sedangkan Dewas KPK merupakan tergugat.