Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa artis Nikita Mirzani duduk menunggu dimulainya sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Artis Nikita Mirzani mengambil langkah hukum dengan melaporkan Polres Serang Kota ke Propam Mabes Polri. Hal tersebut terkait beredarnya surat penetapan tersangka dan upaya penjemputan yang dilakukan penyidik Polres Serang Kota, pada Rabu (15/6/2022) kepada dirinya.

Padahal sebelumnya, saat disinggung soal pilihan damai karena telah bertemu dan menjalani pemeriksaan oleh Polres Serang Kota atas laporan Dito Mahendra, Nikita menyatakan tak akan mengambil langkah hukum damai.

"Gak ada damai," kata Nikita di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

1. Nikita laporkan Polres Serang Kota ke Propam Polri

Artis Nikita Mirzani datangi Propam Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun kedatangan Nikita ke Mabes Polri, sebagai tindak lanjut atas pengaduan tertulis ke Divisi Propam yang telah dilayangkan kuasa hukumnya Fahmi Bachmid pada Senin (20/6/2022) kemarin.

"Udah (dilaporkan) kalau yang dikirim sama Bang Fahmi," kata Nikita.

"Sudah, kalau ini harus Niki tanda tangan sendiri. Jadi ada dua nanti kami jelasin ya," timpal Fahmi.

2. Nikita akan laporkan upaya jemput paksa Polres Serang Kota

IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara itu, Kuasa Hukum Nikita Fahmi Bachmid mengatakan, kedatangan kliennya ke Propam Mabes Polri selain untuk keperluan administrasi, dia juga telah menyiapkan sejumlah bukti yang diperlukan. Terutama untuk menindaklanjuti aduannya tersebut.

"Pasti (terkait jemput paksa). Ya nanti apa yang kita ajukan setelah resmi dapat tanda terima, baru saya bisa sampaikan. Yang jelas, Niki mencari keadilan dan ingin semua proses tegak lurus seperti itu," ujarnya.

3. Surat penetapan tersangka terhadap Niki beredar di media sosial

internet

Sebelumnya, foto surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, beredar di media sosial. 

Dalam foto yang beredar, surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma. Dalam surat bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/ 2022/RESKRIM, tertera Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 13 Juni 2022.

Nikita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga saat dikonfirmasi terkait kebenaran surat tersebut enggan berkomentar banyak. Dia mengaku tidak mengetahui dan ingin mengonfirmasi kepada Kapolresta Serang Kota lebih dahulu.

Editorial Team