Polresta Serang Kota Bantah Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Serang Kota membantah surat penetapan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra.
“Kami memonitor adanya dokumen di medsos terkait status saudara NM menjadi tersangka. Maka kami menjawab, bahwa saudara NM belum menjadi tersangka sesuai konferensi pers Rabu 15 Juni 2022,” kata Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam di Polresta Serang Kota, Jumat (17/7/2022).
1. Polresta Serang Kota akan menelusuri dugaan penyebar dokumen

Sebelumnya dalam surat yang beredar di media sosial disebutkan Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. Surat itu diteken Kasat Reserse Kriminal, Akpol David Adhi Kusuma.
Wahyu mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap surat tersebut. Polresta Serang Kota juga akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut soal dugaan adanya oknum yang menyebarluaskan.
“Walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan tersendiri,” kata Wahyu.
2. Penyidik sempat berupaya melakukan penjemputan paksa

Penetapan terangka ini dilakukan sebelum polisi melakukan upaya jemput paksa Nikita dari kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). Nikita yang saat itu di lokasi menolak untuk dijemput paksa dan sempat menemui penyidik.
Penyidik kemudian menyodorkan surat perintah penjemputan paksa kepada Nikita. Padahal ia mengklaim dirinya masih berstatus saksi.
“Disuruh datang tanggal 13 Juni. Ini kan 16 Juni, cuma beda 3 hari doang. Masa kucuk-kucuk datang jam 3 pagi datang surat penangkapan, kan enggak make sense, enggak masuk akal,” ujar Nikita setelah penyidik membubarkan diri.
3. Nikita dilaporkan sejak 16 Mei 2022

Laporan kasus ini teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN pada 16 Mei 2022.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).