Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat akibat dari maladministrasi pada sektor perekonomian I sebesar Rp89,8 miliar. Penyelamatan terbesar dilakukan pada substansi perdagangan yakni senilai Rp41,7 miliar.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan, penyelamatan kerugian masyarakat pada 2022 meningkat sebesar 234,45 persen dari total penyelamatan 2021 yakni sebesar Rp 26,85 miliar. Capaian realisasi terhadap potensi penyelamatan kerugian pada 2022 sebesar 97,89 persen.
"Peran Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik dilihat dari indikator nilai penyelamatan kerugian masyarakat semakin signifikan dengan capaian realisasi yang semakin meningkat tiap tahunnya,” ujar Yeka dalam Konferensi Pers Penyampaian Hasil Pengawasan Pelayanan Publik di Sektor Perekonomian I dan Penyelamatan Kerugian Masyarakat dari Maladministrasi Tahun 2022 di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).