Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah: Perubahan Sistem Pemilu Timbulkan Gejolak Politik

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar saat sampaikan pendapat pemerintah soal uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta Pusat (YouTube/Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewakili pihak pemerintah mengakui jika polemik perubahan sistem pemilihan umum (pemilu) bisa menimbulkan gejolak politik dan sosial.

Diketahui, saat ini aturan mengenai sistem pemilihan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu tercatat dalam Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

1. Polemik sistem pemilu di tengah tahapan menimbulkan kegaduhan

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, polemik soal sistem proporsional di tengah tahapan Pemilu 2024 menimbulkan gejolak politik di masyarakat.

"Proses penyelenggaraan pemilu tahun 2024 saat ini sedang berjalan sehingga perubahan yang bersifat mendasar terhadap sistem pemilihan umum di tengah proses tahapan pemilu yang tengah berjalan berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik, baik di partai maupun masyarakat," kata dia dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

2. Sistem proporsional terbuka merupakan hasil musyawarah pembentuk undang-undang

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Bahtiar mengatakan, sistem proporsional terbuka sebagaimana yang saat ini dilakukan uji materi merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan pembentuk undang-undang yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Kami perlu menyampaikan dan melaporkan kepada Yang Mulia bahwa pilihan atas sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu merupakan hasil musyawarah pembentuk undang-undang dengan memperhatikan kondisi objektif proses transisi demokrasi Indonesia yang masih memerlukan penguatan sub sistem politik dengan dalam berbagai aspek," ucap dia.

3. Pemerintah sebut pasal yang diuji materi dalam UU Pemilu tak bertentangan dengan UUD 1945

Ilustrasi pemilih pemula. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, Bahtiar mengatakan, pasal dan ayat yang digugat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh sebabnya, pemerintah berharap MK bisa menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan

Adapun para Pemohon menguji Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) Huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 Huruf c dan Huruf d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

"Namun apabila yang mulia ketua dan majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us