Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 26 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Fachrul menjelaskan sertifikat halal bukan dihapus, tetapi diubah agar prosesnya semakin cepat. Hal itu sesuai keinginan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang menginginkan reformasi birokrasi.
"Bapak Presiden gak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat. Semuanya dalam proses. Gak ada dalam proses. Harus ada kepastian. Bagus sekali niat Beliau itu. Jadi setelah dirumuskan baik, didiskusikan," kata Menag di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).