Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Ahok dinilai menodai agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 tentang kepemimpinan. Dalam gelar perkara, disepakati bahwa barang bukti dan keterangan saksi cukup untuk membuat status kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ahok disangka melanggar Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Dasar hukum lain yang bisa digunakan untuk menjerat Ahok adalah Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Ancaman dari pelanggaran tersebut adalah penjara 5 tahun. Selain Ahok, ternyata ada beberapa orang yang pernah dijerat dengan pasal yang sama.