Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Keimigrasian, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan meminta penegak hukum hati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, peran penegak hukum dalam hal ini sangat penting.
"Harapan kita tentunya adalah bagaimana upaya penegak hukum itu dapat melaksanakannya dengan hati-hati dengan adil jangan sampai melukai keadilan yang kita miliki," ujar Otto dalam acara Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang ditayangkan melalui YouTube Katadata Indonesia, Kamis (14/11/2024).