Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Overstay 3.073 Hari, WN Nigeria Jadi Tersangka Imigrasi
WN Nigeria ditangkap Imigrasi Bekasi karena overstay hingga 3.073 hari. (Dok.Ditjen Imigrasi)
  • WN Nigeria berinisial O.C.O. ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui overstay 3.073 hari di Indonesia.
  • O.C.O. diamankan dalam operasi pengawasan di apartemen Bekasi, lalu perkaranya didalami oleh PPNS Keimigrasian.
  • Setelah dua gelar perkara, O.C.O. dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pelanggaran overstay ditindak tegas?
Vote Now
6 April 2026

O.C.O. diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di salah satu apartemen di Bekasi.

26 Mei 2026

Gelar perkara pertama digelar untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

8 Juli 2026

Gelar perkara kedua membahas alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli.

14 Juli 2026

O.C.O. dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.

Senin (10/8/2026)

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menyampaikan hasil pemeriksaan keimigrasian terhadap O.C.O.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pelanggaran overstay ditindak tegas?
Vote Now
  • What?
    O.C.O. ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian karena overstay 3.073 hari.
  • Who?
    WN Nigeria berinisial O.C.O., PPNS Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi, dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
  • Where?
    O.C.O. diamankan di salah satu apartemen di Bekasi dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.
  • When?
    O.C.O. diamankan pada 6 April 2026 dan dititipkan di Lapas Bekasi pada 14 Juli 2026.
  • Why?
    Penegakan hukum keimigrasian dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan WNA mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
  • How?
    Perkara didalami melalui pemeriksaan, koordinasi, serta dua gelar perkara yang membahas peningkatan penyidikan, alat bukti, saksi, dan ahli.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pelanggaran overstay ditindak tegas?
Vote Now

O.C.O. dari Nigeria tinggal di Indonesia terlalu lama, lebih dari delapan tahun. Petugas Imigrasi Bekasi menemukannya di sebuah apartemen di Bekasi. Setelah diperiksa, O.C.O. menjadi tersangka dugaan pelanggaran keimigrasian. Ia lalu dititipkan di Lapas Kelas IIA Bekasi. Petugas juga bekerja bersama polisi untuk memeriksa perkaranya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pelanggaran overstay ditindak tegas?
Vote Now

Penanganan perkara ini menunjukkan proses pemeriksaan dilakukan melalui operasi pengawasan, pendalaman perkara, dua gelar perkara, serta koordinasi PPNS Keimigrasian dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Langkah tersebut selaras dengan penegakan hukum keimigrasian yang disebut untuk menjaga ketertiban dan memastikan WNA mematuhi ketentuan di Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pelanggaran overstay ditindak tegas?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan warga negara (WN) Nigeria berinisial O.C.O sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian setelah diketahui overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.

O.C.O. diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di salah satu apartemen di Bekasi pada 6 April 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, PPNS Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi mendalami perkara dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

1. Perkara naik ke tahap penyidikan

WN Nigeria ditangkap Imigrasi Bekasi karena overstay hingga 3.073 hari. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Gelar perkara pertama digelar pada 26 Mei 2026 untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Hasil penelaahan menyatakan fakta perbuatan O.C.O. memenuhi unsur pelanggaran keimigrasian. Gelar perkara kedua pada 8 Juli 2026 membahas alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli.

2. Ditahan di lapas Bekasi

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Dalam gelar perkara kedua, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyepakati penetapan O.C.O. sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian. O.C.O. kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi pada 14 Juli 2026.

3. Imigrasi Penindakan

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Anggi mengatakan penegakan hukum keimigrasian merupakan salah satu fungsi utama keimigrasian untuk menjaga ketertiban dan memastikan WNA mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal,” kata Anggi.

Sampaikan pendapatmu soal penindakan overstay

Perlukah pelanggaran overstay ditindak tegas?

See More
Perlu ditindak tegas
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Perlu penanganan lain

Curated For You

Editorial Team

Related Article