Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan warga negara (WN) Nigeria berinisial O.C.O sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian setelah diketahui overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.
O.C.O. diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di salah satu apartemen di Bekasi pada 6 April 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, PPNS Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi mendalami perkara dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
