Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
P2G Kritik RUU Sisdiknas, Ada Pasal Diduga Payungi MBG
Pelaksanaan program makan bergizi gratis di sekolah di kawasan DKI Jakarta pada Senin (6/1/2025). (IDN/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • P2G menilai draf RUU Sisdiknas berpotensi menjadi payung hukum bagi Program Makan Bergizi Gratis melalui Pasal 23 yang mengatur upaya kesehatan di satuan pendidikan.
  • Organisasi guru itu juga menyoroti belum adanya jaminan kuat terhadap kesejahteraan guru dan dosen, termasuk celah gaji pokok di bawah upah minimum serta hilangnya beberapa lembaga pendidikan penting.
  • P2G mengkritik tata kelola guru yang masih parsial dan pengaturan teknologi pendidikan yang belum futuristik, menilai regulasi perlu lebih adaptif terhadap perkembangan digital dan kecerdasan buatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada orang-orang guru dari P2G yang bilang aturan sekolah baru belum bagus. Mereka lihat ada pasal tentang makan gratis di sekolah yang bisa bikin masalah nanti. Mereka juga takut guru dan dosen masih bisa digaji kecil. Beberapa hal penting di sekolah malah hilang. Sekarang mereka minta pemerintah ubah supaya pendidikan jadi lebih baik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bertanggal 8 Juli 2026. Mereka menilai draf yang kabarnya telah diserahkan Komisi X DPR RI kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut belum mampu menjawab kebutuhan pendidikan Indonesia di masa depan.

P2G menyoroti empat persoalan utama dalam draf RUU Sisdiknas. Mulai dari munculnya pasal yang diduga dapat menjadi payung hukum Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hilangnya sejumlah komponen penting dalam sistem pendidikan, belum kuatnya tata kelola guru, hingga aturan terkait teknologi pendidikan yang dinilai belum futuristik.

P2G juga menilai draf tersebut belum memberikan jaminan kuat terhadap kesejahteraan guru dan dosen. Bahkan, terdapat kekhawatiran rumusan mengenai penghasilan pendidik masih membuka celah guru dan dosen menerima gaji pokok di bawah upah minimum.

1. P2G soroti pasal "misterius" yang diduga terkait MBG

SPPG menyiapkan paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim menyoroti Pasal 23 dalam draf RUU Sisdiknas. Pasal tersebut mengatur bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengelola pendidikan memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan, termasuk upaya kesehatan jiwa yang terintegrasi dan terpadu dengan kebijakan kesehatan nasional dan tujuan pendidikan nasional.

P2G menduga rumusan tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan MBG dalam sistem pendidikan nasional.

"P2G menilai pasal ini berpotensi besar menjadi dasar hukum program MBG bisa masuk ke dalam komponen utama pendidikan, sebab frasa 'memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan' implementasinya, bisa berupa MBG," ujar Satriwan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, selama ini MBG hanya disebut dalam UU APBN 2026, itu pun dalam bagian penjelasan dan bukan batang tubuh undang-undang maupun UU Pendidikan.

"Upaya kesehatan di sekolah itu kan bentuknya seperti UKS (Unit Kesehatan Sekolah) ya. Namun di RUU disebut pengelolanya gabungan antara Pemerintah Pusat, Daerah, dan masyarakat. Dugaan kami, ini pasal akan jadi payung hukum MBG di kemudian hari," katanya.

P2G saat ini juga menjadi pemohon uji materi UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut antara lain mempersoalkan penggunaan 20 persen anggaran pendidikan untuk MBG.

Satriwan menilai, apabila Pasal 23 memang dimaksudkan sebagai payung hukum MBG, ketentuan tersebut berpotensi bermasalah jika MK mengabulkan gugatan yang diajukan P2G.

"Jika benar ini adalah pasal dasar hukum MBG, tentu sangat disayangkan, pemerintah tidak berhati-hati, karena pasal ini otomatis akan gugur jika MK mengabulkan gugatan kami. Sebaiknya pasal ini dihapus saja dari draf RUU Sisdiknas," ujarnya.

2. Belum menjamin kesejahteraan guru dan dosen

Dosen aparatur sipil negara (ASN) dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Bandung, Imam Ahmad saat menyampaikan keterangan di sidang MK (6/7/2026) (YouTube/Mahkamah Konstitusi)

Selain persoalan MBG, P2G menilai draf RUU Sisdiknas belum serius menjamin kesejahteraan guru dan dosen. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan masih terdapat celah yang memungkinkan pendidik memperoleh gaji pokok di bawah upah minimum.

Menurut Iman, persoalan tersebut muncul karena tunjangan dapat dimasukkan sebagai bagian dari komponen kesejahteraan minimal guru dan dosen. Padahal, tunjangan pada praktiknya tidak selalu bersifat tetap dan dapat mengalami perubahan.

"Idealnya, gaji pokok itu adalah upah minimum yang layak. Sehingga, mendapatkan tunjangan atau tidak, guru-guru dan dosen, tetap mendapatkan upah minimum yang layak dan manusiawi," kata Iman.

Ia menilai, jika tunjangan tetap dihitung sebagai komponen kesejahteraan, celah guru dan dosen mendapatkan gaji pokok di bawah upah minimum masih akan terbuka.

"Jadi semestinya secara normatif, draf RUU Sisdiknas harus bisa mengunci kesejahteraan para pendidik kita, guru dan dosen," ujarnya.

P2G juga menyoroti hilangnya sejumlah komponen penting dari sistem pendidikan dasar dan menengah. Di antaranya Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), serta skema ikatan dinas untuk calon guru.

Satriwan menilai hilangnya Komite Sekolah berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan pendidikan. Sementara itu, hilangnya Dewan Pendidikan dinilai dapat menghilangkan saluran aspirasi masyarakat di tingkat daerah dan pusat.

Adapun penghapusan klausul LPTK dinilai paradoks karena draf RUU Sisdiknas tetap mensyaratkan calon guru merupakan lulusan sarjana pendidikan, tetapi institusi yang selama ini mencetak tenaga pendidik tersebut justru tidak disebut secara eksplisit.

"Ini berbahaya, DPR dan pemerintah bukannya menguatkan kampus keguruan LPTK demi tata kelola guru yang baik, ini malah menghapus entitas LPTK, kan artinya mengubur peran LPTK, padahal sudah berjasa sejak awal republik berdiri," kata Iman.

3. P2G kritik desain tata kelola guru yang dinilai masih parsial

Tuntut pencairan TUKIN puluhan dosen Politeknik Negeri Madiun (PNM) dan ratusan dosen ASN dari seluruh Indonesia demo di bundaran patung kuda. IDN Times/ Istimewa.

P2G juga mengkritik desain tata kelola guru yang dinilai masih parsial. Iman menyebut terdapat lima pilar tata kelola guru yang perlu diperkuat, yakni kompetensi, kesejahteraan, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan guru.

Menurutnya, draf RUU Sisdiknas telah mengatur kewenangan pemerintah pusat dalam merekrut dan mendistribusikan guru secara nasional. Namun, perlu ada kajian mendalam agar restrukturisasi tersebut tidak justru merugikan guru dan kepala sekolah di daerah.

P2G mencontohkan persoalan distribusi guru ASN yang terkendala otonomi daerah. Kekurangan guru di satu daerah tidak dapat langsung dipenuhi melalui distribusi guru dari daerah tetangga meskipun secara geografis berdekatan.

"Dalam kasus seperti itu, rekrutmen dan distribusi guru oleh pusat dapat menjadi solusi atas kekurangan guru ASN di daerah," ujar Iman.

Di sisi lain, Kepala Litbang P2G Feriyansyah menilai draf RUU Sisdiknas juga belum futuristik dalam mengatur perkembangan teknologi pendidikan. Ia menyoroti empat persoalan, yakni teknologi yang hanya dipandang dari sisi data pendidikan, belum jelasnya posisi teknologi sebagai alat atau agensi, belum adanya standardisasi teknologi pendidikan, serta belum kuatnya perlindungan terhadap komersialisasi data dan platform pendidikan.

"Kami melihat draf RUU Sisdiknas masih gamang dan meraba-raba apa itu data pendidikan dan peran dari teknologi pendidikan," kata Feriyansyah.

Menurutnya, sistem pendidikan nasional tidak cukup hanya merespons digitalisasi dan perkembangan kecerdasan buatan (AI) saat ini. Regulasi pendidikan harus mampu mempersiapkan sistem yang adaptif terhadap perubahan teknologi di masa depan.

"Apakah pemerintah sudah mempersiapkan dan atau merancang sistem pendidikan yang responsif dan adaptif pada situasi paska digital? Saya kira, pendidikan kita akan terus tertinggal kalau UU sistem pendidikan hanya memvalidasi keadaan pendidikan kita hari ini semata. Kita harus punya sistem pendidikan yang siap untuk masa depan," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article