Dosen aparatur sipil negara (ASN) dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Bandung, Imam Ahmad saat menyampaikan keterangan di sidang MK (6/7/2026) (YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Selain persoalan MBG, P2G menilai draf RUU Sisdiknas belum serius menjamin kesejahteraan guru dan dosen. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan masih terdapat celah yang memungkinkan pendidik memperoleh gaji pokok di bawah upah minimum.
Menurut Iman, persoalan tersebut muncul karena tunjangan dapat dimasukkan sebagai bagian dari komponen kesejahteraan minimal guru dan dosen. Padahal, tunjangan pada praktiknya tidak selalu bersifat tetap dan dapat mengalami perubahan.
"Idealnya, gaji pokok itu adalah upah minimum yang layak. Sehingga, mendapatkan tunjangan atau tidak, guru-guru dan dosen, tetap mendapatkan upah minimum yang layak dan manusiawi," kata Iman.
Ia menilai, jika tunjangan tetap dihitung sebagai komponen kesejahteraan, celah guru dan dosen mendapatkan gaji pokok di bawah upah minimum masih akan terbuka.
"Jadi semestinya secara normatif, draf RUU Sisdiknas harus bisa mengunci kesejahteraan para pendidik kita, guru dan dosen," ujarnya.
P2G juga menyoroti hilangnya sejumlah komponen penting dari sistem pendidikan dasar dan menengah. Di antaranya Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), serta skema ikatan dinas untuk calon guru.
Satriwan menilai hilangnya Komite Sekolah berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan pendidikan. Sementara itu, hilangnya Dewan Pendidikan dinilai dapat menghilangkan saluran aspirasi masyarakat di tingkat daerah dan pusat.
Adapun penghapusan klausul LPTK dinilai paradoks karena draf RUU Sisdiknas tetap mensyaratkan calon guru merupakan lulusan sarjana pendidikan, tetapi institusi yang selama ini mencetak tenaga pendidik tersebut justru tidak disebut secara eksplisit.
"Ini berbahaya, DPR dan pemerintah bukannya menguatkan kampus keguruan LPTK demi tata kelola guru yang baik, ini malah menghapus entitas LPTK, kan artinya mengubur peran LPTK, padahal sudah berjasa sejak awal republik berdiri," kata Iman.